Headlines
Published On:Tuesday 31 August 2010
Posted by Unknown

mudik pakai motor



Para pemudik Lebaran Idul Fitri 1431 hijriah harus mentaati peraturan bila tidak mau terkena tilang oleh polisi. Pasalnya pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Bila ada yang nekat maka, polisi akan menilang, dendanya sangat memberatkan.

Sesuai dengan Pasal 106 ayat (9) UU No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum dan Jalan Raya, setiap orang yang mengemudikan motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Lebaran tidak sampai sebulan lagi. Kalau Anda punya niat "Back to Kampong" untuk silaturahmi sama keluarga dengan menggunakan kendaraan sendiri, persiapakanlah dari sekarang.
perlu diingat:
1. Sepeda motor harus laik jalan
2. Meski siang hari, nyalakan “lampu utama dekat” (bukan lampu jauh)
3. Wajib menggunakan helm baik pengemudi maupun boncenger, disarankan minimal yang Half Face dan bukan helm topi/cetok.
4. Melarang penggunaan kereta samping ataupun motor beroda tiga (modifikasi)
5. Membawa barang tidak melebihi lebar kemudi/stang motor
6. Hanya diperkenankan mengangkut 2 penumpang termasuk anak-anak
7. Dilarang berjalan berdampingan, tapi harus beriringan menggunakan jalur lambat atau jalur paling kiri






PENULIS

Posted by Unknown on 08:28. Filed under . Anda dapat mengikuti respon untuk entri ini melalui RSS 2.0. Jangan ragu untuk meninggalkan sebuah respon atau komentar by: GIYANTO JAYA

By Unknown on 08:28. Filed under . Ikuti setiap berita RSS 2.0. Tinggalkan tanggapan

0 comments for "mudik pakai motor"

Leave a reply

FACEBOOK

UNTUK ANDROIDMU

http://3.bp.blogspot.com/-IjQh813QN50/VA_tMM55FHI/AAAAAAAAEVI/JNJx6fgNpWA/s1600/install-apk-file%2Bcopy.jpg